Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi
A.
Dasar
Negara
1.
Pengertian
Dasar Negara
Dasar Negara adalah suatu ajaran yang didapatkan dari hasil
pemikiran yang mendalam mengenai kehidupan dunia, termasuk di dalamnya
kehidupan bernegara, yang dijadikan sebagai acuan dasar untuk mengatur,
memelihara, dan mengembangkan kehidupan bersama di dalam suatu negara.
2.
Fungsi
dasar negara
1)
Dasar
untuk berdirinya kedaulatan negara.
Setiap negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memenuhi
persyaratan konstitutif dan persyaratan deklaratif. Salah satu pernyataan yang
paling mendasar yang akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara adalah dasar negara.
2)
Dasar
kegiatan dalam penyelenggaraan negara
Para penyelenggara negara di dalam mewujudkan segala
cita-cita dan tujuan nasional harus berdasarkan pada dasar negara, yaitu di
dalam melaksanakan segala kegiatan ketatanegaraan.
3)
Dasar
dan sumber hukum nasional
Kedudukan dasar negara dalam suatu negara sangat penting
karena merupakan suatu norma dasar bagi negara yang besangkutan, selain menjadi
sumber bagi perundangan negara serta norma tertinggi dalam suatu negara
sehingga semua
kegiatan negara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
4)
Dasar
bagi hubungan antar warga negara
Semua aktivitas warga negara harus
didasarkan pada dasar negara. Dengan demikian, kebebasan individu tidak merusak
semangat kerja sama antara warga begitu pula sebaliknya, kerja sama antarwarga
tidak boleh merusak
kebebasan
individu
B.
Dasar
Negara Indonesia
1.
Pengertian
Dasar Negara (Pancasila)
Pancasila
adalah landasan pokok atau pedoman pokok yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (penyelengara
pemerintah dan ketatanegaraan dalam suatu negara).
2.
Fungsi
Pancasila
a. Sebagai
pandangan hidup bangsa
Artinya
pancasila dijadikan sebagai pedoman, pegangan, dan petunjuk arah dalam suatu
kegiatan kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia di berbagai aspek (
politik, ideologi, sosial dan budaya )
b. Sebagai
dasar negara
Artinya
pancasila merupakan faidah negara yang menjadi sumber dari segala sumber yang
menjadi pelaksanaan kelembagaan yang bersifat kuat, tetapi yang tidak bisa di
ubah oleh siapapun dan kapanpun.
c. Sebagai
alat pemersatu bangsa
Artinya
pancasila dijadikan alat untuk menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh negara
dan dijadikan acuan ideologi terbuka.
d. Sebagai
jiwa kepribadian bangsa
Artinya
pancasila merupakan gambaran tertulis dan sikap pelaku pola amal bangsa
indonesia yang mempunyai ciri khusus yang mampu membedakan bangsa yang lain.
e. Sebagai
perjanjian luhur bangsa indonesia
Artinya
pancasila merupakan rumusan yang telah disetujui dan berkedudukan sebagai
pendiri negara.
f. Sebagai
ideologi bangsa dan negara
Artinya
pancasila merupakan faham yang dianut oleh bangsa ini dalam perjuangan bangsa
mengisi kemerdekaan dan menuju kehidupan yang dicita-citakan.
g. Sebagai
sumber dari segala sumber
Artinya
pancasila dijadikan sumber dalam menetapkan segala peraturan di indonesia.
3.
Undang-undang
tentang Pancasila
a. Pembukaan
UUD 1945 alenia IV, tentang penulisan dan pengucapan pancasila yang benar.
b.
TAP MPR No XVIII/MPR/1998, tentang
penegasan kembali pancasila sebagai dasar negara.
4. Tujuan mempelajari Pancasila
Tujuan
mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang
dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah
dasar Negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah
suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical
system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat I terima oleh akal sehat.
Tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada pada salah satu sifat asasi manusia,
yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu”.
Dari
uraian tersebut dapat di simpulkan, bahwa hakekat menpelajari pancasila adalah:
1. Mengerti pancasila yang benar.
2.
Mengamalkan pancasila.
3.
Mengamankan pancasila.
5.
Cara
mengamankan pancasila
a. Preventif
Bisa
melalui edukasi (pembelajaran) baik formal, non formal maupun informal.
b. Represif
Bisa
dilakukan didalam negeri dan diluar negeri, misalnya :
·
Didalam negeri : segala sesuatu yang
tidak sesuai dengan pancasila.
·
Diluar negeri : mengantisipasi ancaman
dari luar negeri.
6.
Cara
mengamankan pancasila
a. Dimasukkan
kedalam peraturan atau ditetapkan sebagai dasar peraturan oleh negara
indonesia.
b. Dengan
melalui kehidupan sehari-hari sejak usia dini.
7.
Kategori
menaati pancasila
a. Semua
masyarakat Indonesia
b. Semua
orang yang tinggal di Indonesia
c. Organisasi
masyarakat atau politik
d. Warga
negara yang tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia
e. Semua
penduduk Indonesia (warga Indonesia atau warga asing)
C.
Sejarah
Perumusan Pancasila
diawali dengan kedatangan Jepang
pada tahun 1942. Kemudian pada tahun 1944 Jepang mengalami krisis. Pada tanggal
7 september 1944 Jepang meminta bantua kepada rakyat Indonesia dengan
menjajikan kemerdekaan. Beberapa bulan kemudian Jepang menjajikan kemerdekaan
yang kedua tepatnya pada tanggal 1 april 1945. Sehingga untuk meyakinkan rakyat
Indonesia maka pemerintah Jepang membentuk sebuah organisasi yang diberi nama BPUPKI
pada tanggal 29 april 1945. BPUPKI dilantik pada tanggal 29 mei 1945. BPUPKI
melakukan sidang 2 kali yang hasilnya sebagai berikut :
Sidang
I (1 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam
sidang yang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara dan menghasikan 3
usulan .
ü Mr.
Moh Yamin (29 Mei 1945)
Secara
lisan :
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5. Peri
kesejahteraan sosial
ü Secara
tertulis :
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh harkat kebijaksanaan dan permusyawaratan pancasila
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ü Prof.
Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
1. Paham
indonesia kesatuan
2. Perhubungan
negara dan bangsa
3. Sistem
badan permusyawaratan
4. Sosialisme
negara
5. Hubungan
antar bangsa yang bersifat asia Timur Raya
ü Ir
Soekarno (1 Juni 1945)
1. Kebangsaan
2. Internasional
dan peri Kebangsaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
rakyat
5. Ketuhanan
yang berbudaya
Pendapat dari Ir
Soekarno ini diberi nama pancasila yang diambil dari buku sutasoma karangan Empu
Tantular “pancasila krama”.
Kemudian
pada tanggal 22 juni 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang diberi nama Panitia
Sembilan. Panitia Sembilan berhasil mencetus Piagam Jakarta yang berisi :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang
II (10-16 Juli 1945)
Dalam
sidang ini BPUPKI membahas 2 putusan, yaitu membahas rancangan uud negar dan
membentuk PPKI.
Rancangan
UUD negara terdiri dari :
1. Panitia
perancang
2. Panitia
perumus
3. Panitia
penghalus bahasa
Hasil
:
Ø Rancangan
pembukaan UUD 1945
Ø Rancangan
batang tubuh UUD 1945
Ø Rancangan
proklamasi
PPKI
melakukan 3 kali sidang yang hasilnya sebagai berikut :
v Sidang
I (5 – 18 Agustus 1945)
ü Menetapkan
pancasila sebagai dasar negara
ü Menetapkan
UUD negara yang terdiri atas :
·
Pembukaan (perumusan dasar negara yang
sah mengalami perubahan)
·
Batang tubuh (terdiri dari pasal-pasal
dan bab-bab)
·
Penutup (berisi penjelasan bab perbab
dan pasal perpasal)
v Sidang
II (18 Agustus 1945)
ü Menetapkan
wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi
ü Membentuk
12 kementrian
v Sidang
III (19 Agustus 1945)
ü Membentuk
KNIP
ü Membentuk
PNI
ü Membentuk
BKR (Badan Keamanan Rakya Sebagai TNI)
D.
Konstitusi
1.
Pengertian
konstitusi
a. Secara
etimologi
Berasal
dari bahasa latin (constitutio), inggris (constitution), perancis (constituer),
belanda (constitutie) yang artinya hukum dasar.
b. Secara
umum
·
Dalam arti luas
Artinya
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar suatu negara baik
tertulis maupun tidak tertulis.
·
Dalam arti sempit
Artinya
aturan dasar atau UUD yang tertulis untuk suatu bangsa dan negara.
c. Menurut para ahli
Berikut
beberapa pengertian konstitusi, antara lain :
·
Herman Heller
Dalam
bukunya verfassingwesen (ajaran tentang konstitusi), konsitusi mempunyai arti
yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat
yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan pilotis.
·
F. Lusalle, dalam “uter verfassingwesen”
menyatakan :
Ø Menurut
pengertian sosiologis, konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara
kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti kepala negara, angkatan
perang, partai politik, buruh tani, pegawai dan sebagainya.oleh karena itu yang
terpenting ditulis dalam konstitusi (in einer urkende auff blatt papiner
alle instittution and regierings
primzipeindes landes)
Ø Menurut
pengertian yurisdis, menyamakan antara konstitusi dengan UUD.
·
Strungsken
Berpendapat
konstitusi adalah UUD yang memuat garis-garis besar dari asas tentang
organisasi daripada negara.
·
K C Wheare
Menyatakan
konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa
kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintah
suatu negara.
d. Secara
umum
Konstitusi
adalah peraturan dasar suatu negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan
menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan yang lain.
2.
Macam-macam
konstitusi
a. Dilihat
dari bentuknya
·
Tertulis, artinya konstitusi di
dokumentasikan secara nyata dalam bentuk tulisan (UUD, UU Organik, UU).
·
Tidak tertulis, konstitusi terbentuk
sebuah konversi atau berbentuk custom (merupakan sebuah kesepakatan yang
diyakini secara turun-temurun dan sampai sekarang masih diyakini sebagai
pedoman hidup).
b. Dilihat
dari sifatnya
·
Kaku (rigid), konstitusi tidak dapat di
ubah oleh siapapun dalam bentuk apapun dan sampai kapanpun.
·
Fleksibel (supel), konstitusi bisa
mengikuti perkembangan zaman yang disesuaikan dengan keinginan.
Contoh
: UUD 1945 , singkat (hanya memuat aturan pokok), fleksibel (supel), tertulis
(didokumen dalam bentuk tertulis), normatif
(memuat norma-norma yang berlaku), kontraling (dijadikan alat kontrol
dalam penyelenggaraan pemerintahan).
c. Dilihat
dari ruang lingkupnya
·
Konstitusi dalam arti luas, UUD dan
aturan-aturan dasar suatu negara yang mencakup hukum kebiasaan yang tidak
tertulis (hukum tidak tertulis dan tertulis).
·
Konstitusi dalam arti sempit, UUD dan
aturan-aturan dasar suatu negara yang tertulis.
3.
Cara
pembentukan
a. Pemberian
Ø Raja
memberikan kepada warganya suatu UUD kemudian ia berjanji akan mempergunakan
kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas yang tertentu dan kekuasaan itu akan
dijalankan oleh suatu badan yang tertentu pula.
Ø UUD
itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya
dan takut akan timbulnya revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja
dibatasi.
b. Sengaja
di bentuk
Dalam
hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi
setelah suatu negara didirikan, maka sengaja dibentuklah UUD.
c. Cara
revolusi
Pemerintah
baru yang berbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat
pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang
akan menetapkan UUD itu.
d. Cara
evolusi
Perubahan-perubahan
berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama
tidak berlaku lagi.
4.
Cara
merubah
a. Oleh
badan legislatif/ perundangan biasa
Dilakukan
oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada
jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang
dasar).
b. Referandum
Yaitu
dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa
orde baru referandum di atur didalam UU No 5 tahun 1985).
c. Oleh
badan khusus
Harus
diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaanya hanya untuk mengubah UUD
saja.
d. Khusus
di negara federasi
Perunahan
uud itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi
itu tadi menyetujui perubahan itu.
5.
Isi
konstitusi secara umum
a. Pembagian
kekuasaan lembaga-lembaga suatu negara
b. Perlindungan
dan penghormatan hak-hak warga negara oleh negara
c. Prosedur
perubahan UUD (syarat ketentuan khusus dalam merubah UUD disuatu negara yang
dilakukan oleh lembaga yang berwenang)
d. Masalah-masalah
ketatanegaraan (hal-hal yang berkaitan dengan larangan atau perintah khusus
pada suatu negara)
6.
Substansi
Konstitusi di Indonesia
a. UUD
1945 sebelum diamandemen
·
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
·
Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37
pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
·
Penutup terdiri dari penjelasan bab
per bab, penjelasan pasal per pasal
b. UUD
1945 sesudah diamandemen
·
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
·
Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73
pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
·
Penutup terdiri dari penjelasan bab
per bab, penjelasan pasal per pasal
7.
Fungsi
Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Fungsi
regulatif
Dasar
negara merupakan tolak ukur untuk menguji apakah norma negara yang dibawahnya
bertentangan atau tidak dan adil atau tidak adil.
b. Fungsi
konstitusi
Tanpa
adanya dasar negara sebagai petunjuk dasar negara maka norma negara akan
kehilangan maknanya sebagai peraturan negara.
8.
Tahap
perubahan UUD 1945/ Amandemen
a. Perubahan
ke-1 hasil sidang umum MPR tahun 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
b. Perubahan
ke-2 hasil sidang tahunan MPR tahun 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
c. Perubahan
ke-3 hasil sidang tahunan MPR tahun 2001 tanggal 1-9 agustus 2001
d. Perubahan
ke-4 hasil sidang tahunan MPR tahun 2002 tanggal 1-11 agustus 2002
9.
Atri
penting atau kedudukan UUD 1945 di Indonesia
a. Sebagai
landasan konstitusional
b. Sebagai
sumber hukum
c. Sebagai
alat kontrol
10. Sifat UUD 1945
a. Tertulis,
artinya UUD 1945 didokumen secara nyata didalam lembaran negara.
b. Singkat,
artinya UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
c. Flexibel,
artinya UUD 1945 dapat diubah sesuai perkembangan dan kemajuan negara serta
dapat diubah kapan saja, tetapi tidak mengubah pembukaan uud 1945.
d. Normatif,
artinya UUD 1945 memuat norma dan yang harus dilaksanakan oleh warga negara
baik pengusaha atau rakyat.
e. Kontroling,
artinya UUD 1945 dijadikan kontrol untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan
pokok dalam penyelengaraan dan ketatanegaraan.
11. Perubahan UUD 1945 secara amandemen
Perubahan
yang tidak mengubah pembukaan dan hanya menambah pasal-pasal untuk mengganti
pasal-pasal yang multitafsir secara bertahap.
12. Latar belakang perubahan UUD 1945
a. Kekuasaan
tertinggi berada ditangan MPR
b. Kekuasaan
terbesar berada ditangan MPR
c. Karena
pasal-pasal yang terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir.
d. Kewenangan
yang diberikan oleh presiden untuk mengatur hal-hal penting yang dilakukan dengan
UUD.
e. Rumusan
UUD 1945 tentang penyelenggaraan negara belum didukung oleh ketentuan
konstitusi.
13. Dasar perubahan UUD 1945
a. Pasal
3 ayat 2 UUD 1945
b. Pasal
37 ayat 5 UUD 1945
c. TAP
MPR 1999 No IX/MPR/2002
d. TAP
MPR 1999 No XI/MPR/2001
14. Perubahan awal UUD 1945
a. Amandemen
UUD 1945
b. Penghapusan
dokumen dan fungsi pasal
c. Penegakan
hukun ham dan pemberantasan KKN
d. Otonomi
daerah
Pembukaan
UUD 1945
1.
Makna
Pembukaan UUD 1945
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
o adanya pengakuan bahwa
bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
o adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
o adanya suatu keinginan bangsa
Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan
o adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia siap membantu bangsa bangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD
1945
ini adalah
o bahwa perjuangan bangsa Indonesia
telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan;
o bahwa bangsa Indonesia menghargai
dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu
gerbang kemerdekaan;
o bahwa kemerdekaan bukan merupakan
akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju
terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan
makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian
sebagai berikut.
o Adanya pengakuan religius bahwa
kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
o Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia
dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari
penjajahan.
o Adanya pernyataan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
o adanya keinginan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
o adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan
umum;
o adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa;
o ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
o
dasar
negara, yaitu Pancasila.
2.
Kedudukan
pembukaan UUD 1945
a.
Sebagi dasar fudamental karena memuat
aturan dasar negara yang fundamental dan memuat dasar negara serta tuhuan
negara.
b.
Sebagai motivasi dan inspirasi
perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
c.
Sumber cita-cita hukum dan cita-cita
moral yang ditegakkan diantara nasional dan internasional.
3.
Pokok
Pikiran dalam pembukaan UUD 1945
1. P.
P Pokok Pikiran Negara
Persatuan
v N+
TN1 + S3 +S5 = N+S3
v Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. P. P Pokok Pikiran Negara
Berkeadilan Sosial
v N+
TN2 +S5 = N +S5
v Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. P. P Pokok Pikiran Berkedaulatan
Rakyat
v N+
S4
v Negara
yang berkedaulatan rakyat bedasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan.
4. P. P Pokok Pikiran Negara Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
v N+
S1 + S5
v Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradap.
4.
Periodisasi
pelaksanaan konstitusi di Indonesia
No
|
Periode
|
Jenis
Konstitusi
|
Bentuk Negara
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Sistem
Pemerintahan
|
Lembaga Negara
|
1
|
18 Agustus –
27 Desember 1949
|
|
|
|
|
|
A
|
18 Agustus –
27 November 1945
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet
Presidensial
|
MPR, DPR, Presiden
|
B
|
14 November
1945 – 27 Desember 1949
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet Parlemen
|
DPA, MK, MA
|
2
|
27 Desember
1949 – 17 Agustus 1950
|
UUD RIS 1949
|
Serikat/
Federasi
|
Uni Republik
|
Kabinet Parlementer
|
DPR, Senat, Presiden,DPK,
Menteri-menteri negara, MA
|
3
|
17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959
|
UUD Sementara
1950
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet Parlementer
|
DPR, Presiden,
wakil Presiden, Menteri-menteri negara, MA, DPK
|
4
|
5 Juli 1959 –
Sekarang
|
|
|
|
Kabinet Parlementer
(Menggunakan Demokrasi Terpimpin)
|
MPR, DPR, Presiden,
BPK, MA, DPA
|
A
|
5 Juli 1959 –
11 Maret 1966 (Orde Lama)
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet Presidensial
(Menggunakan Demokrasi Pancasila)
|
|
B
|
11 Maret 1966
– 21mei 1998 (Orde Baru)
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
|
|
c
|
21 Mei 1998 –
Sekarang (Reformasi)
|
UUD NKRI 1945
yang teramandemen sampai tahap ke-4
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet
Presidensial (Menggunakan Demokrasi Pancasila Yang Murni 4 Konsekuan
|
MPR, DPR,
Presiden, KPK, MA, MK
|
5.
Hierarki
Peraturan Perundang-Undangan RI
TAP MPR No
XX/MPRS/1966 (orde lama)
Ø
UUD 1945
Ø
Ketetapan MPR
Ø
UU/ Perpu
Ø
Peraturan Pemerintah
Ø
Keputusan Presiden
Ø
Peraturan Pelaksana Lainnya
|
TAP MPR No
III/MPRS/2000 (orde baru)
Ø
UUD 1945
Ø
Ketetapan MPR-RI
Ø
UU
Ø
Perpu
Ø
Peraturan Pemerintah
Ø
Keputusan Presiden
Ø
Peraturan Daerah
|
UU No 11 Tahun
2004
Ø
UUD 1945
Ø
UU/ Perpu
Ø
Peraturan Pemerintah
Ø
Peraturan Presiden
Ø
Peraturan Daerah
|
UU No 12 Tahun
2011
Ø
UUD 1945
Ø
TAP MPR
Ø
UU/ Perpu
Ø
Peraturan Pemerintah
Ø
Peraturan Presiden
Ø
Peraturan Daerah/ Perda
ü Perda Tingkat
Daerah
ü Perda Tingkat
Provinsi
ü Perda Tingkat
Kabupaten
|
6.
Asas
peraturan perundang-undangan
a. Asas
kejelasan tujuan
b. Asas
kelembagaan/ organ yang tepat
c. Asas
kesesuaian antara jenis dan muatan materi
d. Asas
dapat dilaksanakan
e.
Asas kejelasan rumusan
f.
Asas keterbukaan
7.
Alasan
UU No 10 Tahun 2004 diganti dengan UU No 12 Tahun 2011
Karena
untuk meninjau kembali fakta realita yang ada pada TAP MPR masih digunakan dan
peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia dan MPR masih diberi
kewenangan untuk membuat ketetapan baru. Oleh karena itu UU No 10 Tahun 2004 diperbarui
dengan UU No 12 Tahun 2011.
8.
Sikap
positif terhadap konstitusi
a.
Sikap budaya taat asas, setiap warga
negara harus menaati dasar dan prinsip negara.
· Sikap
terbuka, artinya mau menerima pengaruh dari luar negeri dengan cara menyeleksi
yang sesuai dengan budaya bangsa.
· Menyadari
adanya pluralisme/ kemajemukan bangsa, artinya setip warga negara harus
bersikap hormat-menghormati tanpa membeda-bedakan ras, golongan, suku, agama,
maupun bangsa karena pada dasarnya negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
tersebar kedalam kepulauan.
· Mampu
mengakomodasi, artinya setiap warga negara mampu mengantisipasi dan melindungi
diri dalam menhadapi masalah yang bersangkutan dengan umum sesuai dengan yang
berlaku.
· Memiliki
sikap toleransi, setiap warga negara wajib menghargai dan menghormati keyakinan
maupun kepercayaan orang lain.
· Memiliki
harapan dan realitas dan berusaha untuk mewujudkannya, artinya setiap warga
negara harus sesuai sikapnya dengan kenyataan realita yang ada dan berusaha
mewujudkannya dalam kehidupan pribadinya untuk menunjang pencapaian tujuan
nasional.
· Menghargai
pendapat (sesuai dengan pasal 28), artinya setiapa warga negara harus bisa menerima
dan mau melaksanakan keputusan yang telah diambil sebagai hasil rumusan
pendapat yang dikemukakan didalam forum.
· Menghargai
karya dan prasasti bangsa, artinya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
mengenakan dan memiliki hasil karya bangsa sendiri sebagai wujud pengargaan
terhadap kreasi bangsa dan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
b.
Sikap budaya taat hukum, setiap warga negara
harus mematuhi dan tunduk segala produk hukum dan melaksanakannya sebagai wujud
dari kewajiban tiap warga negara.
E.
Perbandingan
Konstitusi pada Negara RI Dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
1. Konstitusi
pada Negara RI
Lembaga-lembaga
kenegaraan beserta tugas-tugasnya yang sesuai dengan UUD 1945 (amandemen)
adalah sebagai berikut :
a. MPR
Tugas
pokok :
ü Mengubah
dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
ü Melantik
presiden dan/ atau wakil presiden (pasal 3ayat 2)
ü Memberhentikan
presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 pasal
3 ayat 3
ü Mengangkat
presiden dan/ atau wakil presiden
Wewenang
MPR :
ü Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain
ü Mengubah
UUD
ü Menetapkan
peraturan tata tertib majelis
ü Menetapkan
pemimpin majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
b. Presiden
Penyelenggara
kekuasaan pemerintah negara tertinggin dibawah MPR yang dalam
penyelenggaraannya dibantu oleh seorang wakil presiden (pasal 4 ayat 2).
Pemegang
kekuasaan tertinggi :
a. Bidang
eksekutif
ü Memegang
kekuasaan pemerintah (pasal 17 ayat 2)
ü Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang (pasak 5 ayat 2)
ü Membentuk
dewan pertimbangan (pasal 16)
ü Mengangkat
dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2)
b. Bidang
legislatif
ü Mengajukan
RUU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
ü Bersama-sama
DPR menyetujui RUU (pasal 20 ayat 2)
ü Mengesahkan
RUU (pasal 20 ayat 2)
ü Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti
c. Bidang
yudikatif
ü Memberi
grasi dan rehabilitas debgan pertimbangan MA (pasal 11 ayat 1)
ü Memberi
amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Kepala
negara :
a. Membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
b. Mengankat
duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
c. Menerima
duta dari negara lain (pasal 13 ayat 3)
d. Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
Panglima
tertinggi ABRI :
1. Memenggang
kekuasaan tertinggi dan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
(pasal 10)
2. Menyatakan
perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal
11 ayat 1)
3. Menyatakan
keadaan bahaya (pasal 12)
d.
Wakil presiden
Tugas
wakil presiden :
ü Memperhatikan
secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan
masalah-masalah yang perlu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
ü Melakukan
pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departement-departement
e.
DPR
Tugas
pokok :
1. Pemegang
kekuasaan legislatif :
ü Memegang
kekuasaan, membentuk undang-undang (pasal 20 ayat 1)
ü Membahas
dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden
ü Memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
ü Fungsi
DPR dan sudut pandang ketatanegaraan mencakup antara lain:
v Fungsi
legislasi atau pembuatan UU
v Fungsi
kontrol atau pengawasan
v Fungsi
anggaran
2. Hak-hak
DPR mencakup :
ü Hak
inisiatif, yaitu hak mengajukan RUU kepada pemerintah atau presiden
ü Hak
angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah
atau presiden
ü Hak
bugdet, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN
ü Hak
amandemen, yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
ü Hak
interpelasi, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan-kebijakan
yang diambil pemerintah atau presiden
f.
DPD
1. Fungsi
legislasi, mengajukan RUU dan membahasnya
2. Fungsi
anggara, memberi pertimbangan atas RAPBN
3. Fungsi
pengawasan, mengawasi pelaksanaan UU yang menyangkut otonomi daerah
g.
BPK
Sesuai
Pasal 23E - 23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggungjawab dalam
memeriksa keuangan negara.
Tugas
pokok :
ü Menetapkan
kebijakan atas tanggungjawab keuangan negara dan mengendalikan pelaksanakannya
ü Melakukan
pembedaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ü Menetapkan
kebijakan tugas penunjangannya
h.
MA
Tugas
pokok :
ü Pemegang
kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar undang-undang)
ü Dalam
pasal 28-29 UU No 14 Tahun 1985 antara lain disebutkan :
1. Memerikasa
dan memutuskan
v Permohonan
kasasi
v Sengketa
tentang wewenang mengadili
v Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
2. Memutuskan
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat
terakhir dari semua lingkungan peradilan.
i.
MK
Berkedudukan
di Ibu Kota Negara.
Kekuasaan
dan kewenangan :
ü Menguji
UU terhadap UUD 1945
ü Memutuskan
pembubaran partai politik
ü Memutuskan
sengketa hasil pemilu
ü Memberi
putusan pendapat DPR bahwa presiden dan/ atau presiden melanggar hukum
j.
KY
Tugas
dan kewenagan :
ü Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung (anggota MA)
ü Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di semua lingkungan
peradilan
2. Konstitusi
pada Negara Liberal
Baru
digunakan pada abad ke-19. Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme
adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat didepan
hukum dan penghormatan terhadap apa yang disebut HAM. Liberalisme merupakan hasil
Revolusi Perancis, Revolusi Industrian Revolusi Amerika Utara. Tokoh yang
memperjuangkan liberalisme antara alin : John Locke (Inggris), Voltaire,
Montesqueu, dan J J Roysseau (Prancis) dan Immanuel Kant (Jerman)
3. Konstitusi
di Negara Inggris
Di
inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis oleh sebab itu dianggap memudahkan
pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan, lembaga-lembaganya sesuai
dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
Hubungan Intrakonstitusi dan
Konstitusi dengan Dasar Negara Di Indonesia
a.
Hubungan
Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh UUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
1. Dengan
hubungan dengan tertib hukum Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan Batang
Tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan UUD
1945 mempunyai hakikat dan kedudukan yang terpisah dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Dalam kedudukan sebagai poko kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan yang lebih dari pada Batang Tubuh UUD 1945.
2. Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945.
3. Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang adanya UUD 1945
yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak
tertulis (konvensi).
4. Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus dijalankan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Namun
demikian karena hakakat kedudukan
Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan
kuat dan terkenal pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut diakhirnya tiba pada suatu
kesepakatan yang sama yaitu :
ü Sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan
yang tetap kuat dan tidak berubah, terletak pada kelangsungan hidup negara yang
telah dibentuk.
ü Dalam
jenjang hirarki tata tertib, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara
yang fundamental berkedudukan tinggi, sehingga memiliki kedudukan yang lebih
tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945. Sedangkan pasal-pasal dari UUD 1945
merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
b.
Hubungan
Pembukaan dengan Pancasila
1. Hubungan
secara formal
Dengan
dicantumkan pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka pancasila
memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata
kehidupa bernegara tidak hanya tertepang pada asas-asas sosial, ekonomi dan
politik. Akan tetapi, dalam perpaduannya dengan keseluruhah asas yang padanya
yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious
dan asas-asas kenegaraan yang umumnya terdapat dalam pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Bahwa
rumusan pancasila sebagai Dasar Negara RI adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4
b. Pembukaan
UUD 1945 intinya adalah pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,
namun sebagai sumbernya
c. Bahwa
pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara RI yang diproklamasikan tanggal
17 agustus 1945
d. Bahwa
pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan
yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah, serta terletak pada kelangsungan hidup
Negara RI
2. Hubungan
secara material
Jika
kita lihat kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar
filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah sidang pertama Pembukaan
UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat dasar negara pacasila. Berikutnya
tersusun program Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan sebagai wujud
bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tersebut tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi .
Adapun tertib Indonesia itu sendiri bersumber pancasila. Dengan kata lain
pancasila sebagai sumber tata tertib hukum di Indonesia dan secara material
tertib hukum Indonesian dijalankan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum itu meliputi sumber nilai,
sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
3.
Hubungan
dasar negara pancasila dengan konstitusi konsekuensi dari pacasila sebagai
dasar negara/ sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah :
a. Tafsir
UUD 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV
b. Pelaksanaa
UUD 1945 dalan UU harus mengikat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung
dalam dasar filsafat Negara Indonesia
c. Tanpa
mengurangi sifat UUD 1945 yang tidak dapat diganggu gugat interpelasi
pelaksanaannya harus mengikat unsur-unsur yang terkandung difilsafat negara
d. Interpretasi
pelaksanaan UUD 1945 harus lengkap, menyeluruh meliputi seluruh
perundang-undangan dibawah UU dan keputusan-keputusan adminitrative disemua
tingkat penguasa negara didaerah keputusan-keputusan pengadilan serta alat-alat
perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan (kemasyarakatan dari
rakyat).
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tata
tertib hukum indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar fisafat negara.
Asas politik dan tujuan Negara Indonesia didasarkan atas kerohanian pancasila.
Bahkan yang paling penting lagi dalam pelaksanaan konkritnya yaitu dalam setiap
penentuan kebijaksanaan dibidang kenegaraan antara lain :
Ø TAP
MPR
Ø Hukum,
perundang-undangan dan pancasila
Ø Pemerintah
Ø Politik
dalam negeri dan luar negeri
Ø Keselamatan,
keamanan dan pertahanan
5
kesepakatan dasar tentang pengubahan UUD 1945 :
ü Perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum
ü Keseluruhan
tidak membuka pembukaan
ü Tetap
mempertahankan bentuk Negara Persatuan RI
ü Mempertahankan
sistem presidensial
ü Penjelasan
UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dimasukkan dalam pasal-pasal
Pasal-pasal
lama yang diubah tetap tercantum atau tidak dihapus, ditekan pasal-pasal baru
sebagai pasal atau pasal-pasal perubahan.
Rincian Batang Tubuh UUD 1945
No
|
Bab
|
Sebelum Diamandement
|
Sesudah Diamandemen
|
Keterangan
|
1
|
I
|
Bentuk dan Kedaulatan Pasal
|
Bentuk dan Kedaulatan Pasal
|
Tetap
|
2
|
II
|
MPR Pasal 2-3
|
MPR Pasal 2-3
|
Tetap
|
3
|
III
|
Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4-15
|
Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4-16
|
Amandemen Ke-4
|
4
|
IV
|
DPA
|
DPA
|
Amandemen Ke-4
|
5
|
V
|
Kementrian Negara Pasal 17
|
Kementrian Negara Pasal 17
|
Tetap
|
6
|
VI
|
Pemerintah Daerah Pasal 18
|
Pemerintah Daerah Pasal 18, 18 A, 18 B
|
Amandemen Ke-2
|
7
|
VII
|
DPR Pasal 19, 20
|
DPR Pasal 19, 20, 20 A, 21, 22, 22 A,
22 B
|
Amandemen Ke-1 dan Ke-2
|
8
|
VII A
|
-
|
DPA Pasal 22 C, 22 D
|
Amandemen Ke-2
|
9
|
VII B
|
-
|
Pemilu Pasal 22 E
|
Amandemen Ke-3
|
10
|
VIII
|
Hak Keuangan Pasal 23
|
Hal Keuangan Pasal 23 A, 23 D
|
-
|
11
|
VIII A
|
-
|
Badan Pemeriksa Keuanngan Pasal 22 E,
23 F, 23 C
|
Amandemen Ke-3
|
12
|
IX
|
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 25
|
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 A, 24 B,
24 C, 25
|
Amandemen Ke-3
|
13
|
IX A
|
-
|
Wilayah Negara Pasal 25 E
|
Amandemen Ke-4
|
14
|
X
|
Warga Negara Pasal 26-28
|
Warga Negara dan Penduduk Pasal 26-28
|
Amandemen Ke-4
|
15
|
X A
|
-
|
HAM Pasal 28 A dan 28 J
|
Amandemen Ke-2
|
16
|
XI
|
Agama Pasal 25
|
Agama Pasal 29
|
Tetap
|
17
|
XII
|
Pertahanan Negara Pasal 30
|
Petahanan dan Keamanan Negara Pasal 30
|
Amandemen Ke-2
|
18
|
XIII
|
Pendidikan Pasal 31- 32
|
Pendidikan Kebudayaan Pasal 31-32
|
Amandemen Ke-4
|
19
|
XIV
|
Kesejahteraan Sosial Pasal 33-34
|
Perekonomian Masyarakat dan
Kesejahteraan Nasional Pasal 33-34
|
Amandemen Ke-4
|
20
|
XV
|
Bendera, Bahasa Pasal 35,36
|
Bendera, Bahasa, Lembaga Negara, Lagu
Kebangsaan Pasal 35, 36, 36 A-C
|
Amandemen Ke-4
|
21
|
XVI
|
Perubahan UUD Pasal 37 A Pasal Aturan
Peralihan 2 Ayat Tambahan 2 Ayat Aturan Tambahan
|
Perubahan UUD Pasal 37, 3 Pasal
Peralihan 2 Pasal Aturan Tambahan
|
Amandemen Ke-4
|