Rabu, 02 April 2014

Hubungan dasar negara dengan konstitusi



Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

A.    Dasar Negara
1.      Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah suatu ajaran yang didapatkan dari hasil pemikiran yang mendalam mengenai kehidupan dunia, termasuk di dalamnya kehidupan bernegara, yang dijadikan sebagai acuan dasar untuk mengatur, memelihara, dan mengembangkan kehidupan bersama di dalam suatu negara.

2.      Fungsi dasar negara
1)      Dasar untuk berdirinya kedaulatan negara.
Setiap negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memenuhi persyaratan konstitutif dan persyaratan deklaratif. Salah satu pernyataan yang paling mendasar yang akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara adalah dasar negara.
2)      Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara
Para penyelenggara negara di dalam mewujudkan segala cita-cita dan tujuan nasional harus berdasarkan pada dasar negara, yaitu di dalam melaksanakan segala kegiatan ketatanegaraan.
3)      Dasar dan sumber hukum nasional
Kedudukan dasar negara dalam suatu negara sangat penting karena merupakan suatu norma dasar bagi negara yang besangkutan, selain menjadi sumber bagi perundangan negara serta norma tertinggi dalam suatu negara sehingga semua
kegiatan negara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
4)      Dasar bagi hubungan antar warga negara
Semua aktivitas warga negara harus didasarkan pada dasar negara. Dengan demikian, kebebasan individu tidak merusak semangat kerja sama antara warga begitu pula sebaliknya, kerja sama antarwarga tidak boleh merusak
kebebasan individu

B.     Dasar Negara Indonesia
1.      Pengertian Dasar Negara (Pancasila)
Pancasila adalah landasan pokok atau pedoman pokok yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (penyelengara pemerintah dan ketatanegaraan dalam suatu negara).
2.      Fungsi Pancasila
a.       Sebagai pandangan hidup bangsa
Artinya pancasila dijadikan sebagai pedoman, pegangan, dan petunjuk arah dalam suatu kegiatan kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia di berbagai aspek ( politik, ideologi, sosial dan budaya )
b.      Sebagai dasar negara
Artinya pancasila merupakan faidah negara yang menjadi sumber dari segala sumber yang menjadi pelaksanaan kelembagaan yang bersifat kuat, tetapi yang tidak bisa di ubah oleh siapapun dan kapanpun.
c.       Sebagai alat pemersatu bangsa
Artinya pancasila dijadikan alat untuk menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan dijadikan acuan ideologi terbuka.

d.      Sebagai jiwa kepribadian bangsa
Artinya pancasila merupakan gambaran tertulis dan sikap pelaku pola amal bangsa indonesia yang mempunyai ciri khusus yang mampu membedakan bangsa yang lain.
e.       Sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
Artinya pancasila merupakan rumusan yang telah disetujui dan berkedudukan sebagai pendiri negara.
f.       Sebagai ideologi bangsa dan negara
Artinya pancasila merupakan faham yang dianut oleh bangsa ini dalam perjuangan bangsa mengisi kemerdekaan dan menuju kehidupan yang dicita-citakan.
g.      Sebagai sumber dari segala sumber
Artinya pancasila dijadikan sumber dalam menetapkan segala peraturan di indonesia.
3.      Undang-undang tentang Pancasila
a.       Pembukaan UUD 1945 alenia IV, tentang penulisan dan pengucapan pancasila yang benar.
b.      TAP MPR No XVIII/MPR/1998, tentang penegasan kembali pancasila sebagai dasar negara.
4.      Tujuan mempelajari Pancasila
Tujuan mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah dasar Negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat I terima oleh akal sehat. Tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu”.
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan, bahwa hakekat menpelajari pancasila adalah:
1. Mengerti pancasila yang benar.
2. Mengamalkan pancasila.
3. Mengamankan pancasila.

5.      Cara mengamankan pancasila
a.       Preventif
Bisa melalui edukasi (pembelajaran) baik formal, non formal maupun informal.
b.      Represif
Bisa dilakukan didalam negeri dan diluar negeri, misalnya :
·         Didalam negeri : segala sesuatu yang tidak sesuai dengan pancasila.
·         Diluar negeri : mengantisipasi ancaman dari luar negeri.

6.      Cara mengamankan pancasila
a.       Dimasukkan kedalam peraturan atau ditetapkan sebagai dasar peraturan oleh negara indonesia.
b.      Dengan melalui kehidupan sehari-hari sejak usia dini.

7.      Kategori menaati pancasila
a.       Semua masyarakat Indonesia
b.      Semua orang yang tinggal di Indonesia
c.       Organisasi masyarakat atau politik
d.      Warga negara yang tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia
e.       Semua penduduk Indonesia (warga Indonesia atau warga asing)

C.    Sejarah Perumusan Pancasila
diawali dengan kedatangan Jepang pada tahun 1942. Kemudian pada tahun 1944 Jepang mengalami krisis. Pada tanggal 7 september 1944 Jepang meminta bantua kepada rakyat Indonesia dengan menjajikan kemerdekaan. Beberapa bulan kemudian Jepang menjajikan kemerdekaan yang kedua tepatnya pada tanggal 1 april 1945. Sehingga untuk meyakinkan rakyat Indonesia maka pemerintah Jepang membentuk sebuah organisasi yang diberi nama BPUPKI pada tanggal 29 april 1945. BPUPKI dilantik pada tanggal 29 mei 1945. BPUPKI melakukan sidang 2 kali yang hasilnya sebagai berikut :
*      Sidang I (1 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam sidang yang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara dan menghasikan 3 usulan .
ü  Mr. Moh Yamin (29 Mei 1945)
Secara lisan :
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Peri kesejahteraan sosial
ü  Secara tertulis :
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh harkat kebijaksanaan dan permusyawaratan pancasila
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ü  Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
1.      Paham indonesia kesatuan
2.      Perhubungan negara dan bangsa
3.      Sistem badan permusyawaratan
4.      Sosialisme negara
5.      Hubungan antar bangsa yang bersifat asia Timur Raya
ü  Ir Soekarno (1 Juni 1945)
1.      Kebangsaan
2.      Internasional dan peri Kebangsaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan rakyat
5.      Ketuhanan yang berbudaya
Pendapat dari Ir Soekarno ini diberi nama pancasila yang diambil dari buku sutasoma karangan Empu Tantular “pancasila krama”.
Kemudian pada tanggal 22 juni 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang diberi nama Panitia Sembilan. Panitia Sembilan berhasil mencetus Piagam Jakarta yang berisi :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

*      Sidang II (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini BPUPKI membahas 2 putusan, yaitu membahas rancangan uud negar dan membentuk PPKI.
Rancangan UUD negara terdiri dari :
1.      Panitia perancang
2.      Panitia perumus
3.      Panitia penghalus bahasa
 

Hasil :
Ø  Rancangan pembukaan UUD 1945
Ø  Rancangan batang tubuh UUD 1945
Ø  Rancangan proklamasi
PPKI melakukan 3 kali sidang yang hasilnya sebagai berikut :
v  Sidang I (5 – 18 Agustus 1945)
ü  Menetapkan pancasila sebagai dasar negara
ü  Menetapkan UUD negara yang terdiri atas :
·         Pembukaan (perumusan dasar negara yang sah mengalami perubahan)
·         Batang tubuh (terdiri dari pasal-pasal dan bab-bab)
·         Penutup (berisi penjelasan bab perbab dan pasal perpasal)
v  Sidang             II (18 Agustus 1945)
ü  Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi
ü  Membentuk 12 kementrian
v  Sidang III (19 Agustus 1945)
ü  Membentuk KNIP
ü  Membentuk PNI
ü  Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakya Sebagai TNI)

D.    Konstitusi
1.      Pengertian konstitusi
a.       Secara etimologi
Berasal dari bahasa latin (constitutio), inggris (constitution), perancis (constituer), belanda (constitutie) yang artinya hukum dasar.


b.      Secara umum
·         Dalam arti luas
Artinya keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar suatu negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
·         Dalam arti sempit
Artinya aturan dasar atau UUD yang tertulis untuk suatu bangsa dan negara.
c.       Menurut  para ahli
Berikut beberapa pengertian konstitusi, antara lain :
·         Herman Heller
Dalam bukunya verfassingwesen (ajaran tentang konstitusi), konsitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan pilotis.
·         F. Lusalle, dalam “uter verfassingwesen” menyatakan :
Ø  Menurut pengertian sosiologis, konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai dan sebagainya.oleh karena itu yang terpenting ditulis dalam konstitusi (in einer urkende auff  blatt papiner  alle instittution and  regierings primzipeindes landes)
Ø  Menurut pengertian yurisdis, menyamakan antara konstitusi dengan UUD.
·         Strungsken
Berpendapat konstitusi adalah UUD yang memuat garis-garis besar dari asas tentang organisasi daripada negara.
·         K C Wheare
Menyatakan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintah suatu negara.
d.      Secara umum
Konstitusi adalah peraturan dasar suatu negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan yang lain.

2.      Macam-macam konstitusi
a.       Dilihat dari bentuknya
·         Tertulis, artinya konstitusi di dokumentasikan secara nyata dalam bentuk tulisan (UUD, UU Organik, UU).
·         Tidak tertulis, konstitusi terbentuk sebuah konversi atau berbentuk custom (merupakan sebuah kesepakatan yang diyakini secara turun-temurun dan sampai sekarang masih diyakini sebagai pedoman hidup).
b.      Dilihat dari sifatnya
·         Kaku (rigid), konstitusi tidak dapat di ubah oleh siapapun dalam bentuk apapun dan sampai kapanpun.
·         Fleksibel (supel), konstitusi bisa mengikuti perkembangan zaman yang disesuaikan dengan keinginan.
Contoh : UUD 1945 , singkat (hanya memuat aturan pokok), fleksibel (supel), tertulis (didokumen dalam bentuk tertulis), normatif  (memuat norma-norma yang berlaku), kontraling (dijadikan alat kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan).

c.       Dilihat dari ruang lingkupnya
·         Konstitusi dalam arti luas, UUD dan aturan-aturan dasar suatu negara yang mencakup hukum kebiasaan yang tidak tertulis (hukum tidak tertulis dan tertulis).
·         Konstitusi dalam arti sempit, UUD dan aturan-aturan dasar suatu negara yang tertulis.

3.      Cara pembentukan
a.       Pemberian
Ø  Raja memberikan kepada warganya suatu UUD kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas yang tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan yang tertentu pula.
Ø  UUD itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbulnya revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja dibatasi.
b.      Sengaja di bentuk
Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi setelah suatu negara didirikan, maka sengaja dibentuklah UUD.
c.       Cara revolusi
Pemerintah baru yang berbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
d.      Cara evolusi
Perubahan-perubahan berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.

4.      Cara merubah
a.       Oleh badan legislatif/ perundangan biasa
Dilakukan oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).
b.      Referandum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa orde baru referandum di atur didalam UU No 5 tahun 1985).
c.       Oleh badan khusus
Harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaanya hanya untuk mengubah UUD saja.
d.      Khusus di negara federasi
Perunahan uud itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan itu.


5.      Isi konstitusi secara umum
a.       Pembagian kekuasaan lembaga-lembaga suatu negara
b.      Perlindungan dan penghormatan hak-hak warga negara oleh negara
c.       Prosedur perubahan UUD (syarat ketentuan khusus dalam merubah UUD disuatu negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang)
d.      Masalah-masalah ketatanegaraan (hal-hal yang berkaitan dengan larangan atau perintah khusus pada suatu negara)

6.      Substansi Konstitusi di Indonesia
a.       UUD 1945 sebelum diamandemen
·         Pembukaan terdiri dari 4 alenia
·         Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
·         Penutup terdiri dari penjelasan bab per  bab, penjelasan pasal per pasal
b.      UUD 1945 sesudah diamandemen
·         Pembukaan terdiri dari 4 alenia
·         Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
·         Penutup terdiri dari penjelasan bab per  bab, penjelasan pasal per pasal

7.      Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
a.       Fungsi regulatif
Dasar negara merupakan tolak ukur untuk menguji apakah norma negara yang dibawahnya bertentangan atau tidak dan adil atau tidak adil.
b.      Fungsi konstitusi
Tanpa adanya dasar negara sebagai petunjuk dasar negara maka norma negara akan kehilangan maknanya sebagai peraturan negara.

8.      Tahap perubahan UUD 1945/ Amandemen
a.       Perubahan ke-1 hasil sidang umum MPR tahun 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
b.      Perubahan ke-2 hasil sidang tahunan MPR tahun 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
c.       Perubahan ke-3 hasil sidang tahunan MPR tahun 2001 tanggal 1-9 agustus 2001
d.      Perubahan ke-4 hasil sidang tahunan MPR tahun 2002 tanggal 1-11 agustus 2002

9.      Atri penting atau kedudukan UUD 1945 di Indonesia
a.       Sebagai landasan konstitusional
b.      Sebagai sumber hukum
c.       Sebagai alat kontrol

10.  Sifat UUD 1945
a.       Tertulis, artinya UUD 1945 didokumen secara nyata didalam lembaran negara.
b.      Singkat, artinya UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
c.       Flexibel, artinya UUD 1945 dapat diubah sesuai perkembangan dan kemajuan negara serta dapat diubah kapan saja, tetapi tidak mengubah pembukaan uud 1945.
d.      Normatif, artinya UUD 1945 memuat norma dan yang harus dilaksanakan oleh warga negara baik pengusaha atau rakyat.
e.       Kontroling, artinya UUD 1945 dijadikan kontrol untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan pokok dalam penyelengaraan dan ketatanegaraan.

11.  Perubahan UUD 1945 secara amandemen
Perubahan yang tidak mengubah pembukaan dan hanya menambah pasal-pasal untuk mengganti pasal-pasal yang multitafsir secara bertahap.

12.  Latar belakang perubahan UUD 1945
a.       Kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR
b.      Kekuasaan terbesar berada ditangan MPR
c.       Karena pasal-pasal yang terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir.
d.      Kewenangan yang diberikan oleh presiden untuk mengatur hal-hal penting yang dilakukan dengan UUD.
e.       Rumusan UUD 1945 tentang penyelenggaraan negara belum didukung oleh ketentuan konstitusi.

13.  Dasar perubahan UUD 1945
a.       Pasal 3 ayat 2 UUD 1945
b.      Pasal 37 ayat 5 UUD 1945
c.       TAP MPR 1999 No IX/MPR/2002
d.      TAP MPR 1999 No XI/MPR/2001

14.  Perubahan awal UUD 1945
a.       Amandemen UUD 1945
b.      Penghapusan dokumen dan fungsi pasal
c.       Penegakan hukun ham dan pemberantasan KKN
d.      Otonomi daerah

Pembukaan UUD 1945
1.      Makna Pembukaan UUD 1945
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
o  adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
o  adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
o  adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan
o  adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa bangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
o  bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan;
o  bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan;
o  bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
o  Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
o  Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
o  Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
o  adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
o  adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
o  adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
o  ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
o  dasar negara, yaitu Pancasila.

2.      Kedudukan pembukaan UUD 1945
a.         Sebagi dasar fudamental karena memuat aturan dasar negara yang fundamental dan memuat dasar negara serta tuhuan negara.
b.        Sebagai motivasi dan inspirasi perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
c.         Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ditegakkan diantara nasional dan internasional.

3.      Pokok Pikiran dalam pembukaan UUD 1945
1.      P. P                  Pokok Pikiran Negara Persatuan
v  N+ TN1 + S3 +S5 = N+S3
v  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      P. P                  Pokok Pikiran Negara Berkeadilan Sosial
v  N+ TN2 +S5 = N +S5
v  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      P. P                  Pokok Pikiran Berkedaulatan Rakyat
v  N+ S4
v  Negara yang berkedaulatan rakyat bedasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
4.      P. P                  Pokok Pikiran Negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
v  N+ S1 + S5
v  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.

4.      Periodisasi pelaksanaan konstitusi di Indonesia
No
Periode
Jenis Konstitusi
Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Lembaga Negara
1
18 Agustus – 27 Desember 1949





A
18 Agustus – 27 November 1945
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet Presidensial
MPR, DPR, Presiden
B
14 November 1945 – 27 Desember 1949
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet Parlemen
DPA, MK, MA
2
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
UUD RIS 1949
Serikat/ Federasi
Uni Republik
Kabinet Parlementer
DPR, Senat, Presiden,DPK, Menteri-menteri negara, MA
3
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
UUD Sementara 1950
Kesatuan
Republik
Kabinet Parlementer
DPR, Presiden, wakil Presiden, Menteri-menteri negara, MA, DPK
4
5 Juli 1959 – Sekarang



Kabinet Parlementer (Menggunakan Demokrasi Terpimpin)
MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, DPA
A
5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 (Orde Lama)
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet Presidensial (Menggunakan Demokrasi Pancasila)

B
11 Maret 1966 – 21mei 1998 (Orde Baru)
UUD 1945
Kesatuan
Republik


c
21 Mei 1998 – Sekarang (Reformasi)
UUD NKRI 1945 yang teramandemen sampai tahap ke-4
Kesatuan
Republik
Kabinet Presidensial (Menggunakan Demokrasi Pancasila Yang Murni 4 Konsekuan
MPR, DPR, Presiden, KPK, MA, MK



5.      Hierarki Peraturan Perundang-Undangan RI

TAP MPR No XX/MPRS/1966 (orde lama)
Ø  UUD 1945
Ø  Ketetapan MPR
Ø  UU/ Perpu
Ø  Peraturan Pemerintah
Ø  Keputusan Presiden
Ø  Peraturan Pelaksana Lainnya
TAP MPR No III/MPRS/2000 (orde baru)
Ø  UUD 1945
Ø  Ketetapan MPR-RI
Ø  UU
Ø  Perpu
Ø  Peraturan Pemerintah
Ø  Keputusan Presiden
Ø  Peraturan Daerah
UU No 11 Tahun 2004
Ø  UUD 1945
Ø  UU/ Perpu
Ø  Peraturan Pemerintah
Ø  Peraturan Presiden
Ø  Peraturan Daerah
UU No 12 Tahun 2011
Ø  UUD 1945
Ø  TAP MPR
Ø  UU/ Perpu
Ø  Peraturan Pemerintah
Ø  Peraturan Presiden
Ø  Peraturan Daerah/ Perda
ü  Perda Tingkat Daerah
ü  Perda Tingkat Provinsi
ü  Perda Tingkat Kabupaten


6.      Asas peraturan perundang-undangan
a.    Asas kejelasan tujuan
b.    Asas kelembagaan/ organ yang tepat
c.    Asas kesesuaian antara jenis dan muatan materi
d.   Asas dapat dilaksanakan
e.         Asas kejelasan rumusan
f.         Asas keterbukaan

7.      Alasan UU No 10 Tahun 2004 diganti dengan UU No 12 Tahun 2011
Karena untuk meninjau kembali fakta realita yang ada pada TAP MPR masih digunakan dan peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia dan MPR masih diberi kewenangan untuk membuat ketetapan baru. Oleh karena itu UU No 10 Tahun 2004 diperbarui dengan UU No 12 Tahun 2011.

8.      Sikap positif terhadap konstitusi
a.         Sikap budaya taat asas, setiap warga negara harus menaati dasar dan prinsip negara.
·      Sikap terbuka, artinya mau menerima pengaruh dari luar negeri dengan cara menyeleksi yang sesuai dengan budaya bangsa.
·      Menyadari adanya pluralisme/ kemajemukan bangsa, artinya setip warga negara harus bersikap hormat-menghormati tanpa membeda-bedakan ras, golongan, suku, agama, maupun bangsa karena pada dasarnya negara Indonesia adalah negara kesatuan yang tersebar kedalam kepulauan.
·      Mampu mengakomodasi, artinya setiap warga negara mampu mengantisipasi dan melindungi diri dalam menhadapi masalah yang bersangkutan dengan umum sesuai dengan yang berlaku.
·      Memiliki sikap toleransi, setiap warga negara wajib menghargai dan menghormati keyakinan maupun kepercayaan orang lain.
·      Memiliki harapan dan realitas dan berusaha untuk mewujudkannya, artinya setiap warga negara harus sesuai sikapnya dengan kenyataan realita yang ada dan berusaha mewujudkannya dalam kehidupan pribadinya untuk menunjang pencapaian tujuan nasional.
·      Menghargai pendapat (sesuai dengan pasal 28), artinya setiapa warga negara harus bisa menerima dan mau melaksanakan keputusan yang telah diambil sebagai hasil rumusan pendapat yang dikemukakan didalam forum.
·      Menghargai karya dan prasasti bangsa, artinya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengenakan dan memiliki hasil karya bangsa sendiri sebagai wujud pengargaan terhadap kreasi bangsa dan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
b.        Sikap budaya taat hukum, setiap warga negara harus mematuhi dan tunduk segala produk hukum dan melaksanakannya sebagai wujud dari kewajiban tiap warga negara.

E.     Perbandingan Konstitusi pada Negara RI Dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
1.      Konstitusi pada Negara RI
Lembaga-lembaga kenegaraan beserta tugas-tugasnya yang sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah sebagai berikut :
a.       MPR
Tugas pokok :
ü  Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
ü  Melantik presiden dan/ atau wakil presiden (pasal 3ayat 2)
ü  Memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 pasal 3 ayat 3
ü  Mengangkat presiden dan/ atau wakil presiden

Wewenang MPR :
ü  Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain
ü  Mengubah UUD
ü  Menetapkan peraturan tata tertib majelis
ü  Menetapkan pemimpin majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
b.      Presiden
Penyelenggara kekuasaan pemerintah negara tertinggin dibawah MPR yang dalam penyelenggaraannya dibantu oleh seorang wakil presiden (pasal  4 ayat 2).
Pemegang kekuasaan tertinggi :
a.     Bidang eksekutif
ü  Memegang kekuasaan pemerintah (pasal 17 ayat 2)
ü  Menetapkan peraturan  pemerintah untuk menjalankan undang-undang (pasak 5 ayat 2)
ü  Membentuk dewan pertimbangan (pasal 16)
ü  Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2)
b.     Bidang legislatif
ü  Mengajukan RUU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
ü  Bersama-sama DPR menyetujui RUU (pasal 20 ayat 2)
ü  Mengesahkan RUU (pasal 20 ayat 2)
ü  Menetapkan peraturan pemerintah pengganti
c.     Bidang yudikatif
ü  Memberi grasi dan rehabilitas debgan pertimbangan MA (pasal 11 ayat 1)
ü  Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Kepala negara :
a.    Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
b.    Mengankat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
c.    Menerima duta dari negara lain (pasal 13 ayat 3)
d.   Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
Panglima tertinggi ABRI :
1.      Memenggang kekuasaan tertinggi dan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10)
2.      Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
3.      Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
d.        Wakil presiden
Tugas wakil presiden :
ü  Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
ü  Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departement-departement
e.         DPR
Tugas pokok :
1.      Pemegang kekuasaan legislatif :
ü  Memegang kekuasaan, membentuk undang-undang (pasal 20 ayat 1)
ü  Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden
ü  Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
ü  Fungsi DPR dan sudut pandang ketatanegaraan mencakup antara lain:
v  Fungsi legislasi atau pembuatan UU
v  Fungsi kontrol atau pengawasan
v  Fungsi anggaran

2.      Hak-hak DPR mencakup :
ü  Hak inisiatif, yaitu hak mengajukan RUU kepada pemerintah atau presiden
ü  Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah atau presiden
ü  Hak bugdet, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN
ü  Hak amandemen, yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
ü  Hak interpelasi, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah atau presiden
f.          DPD
1.      Fungsi legislasi, mengajukan RUU dan membahasnya
2.      Fungsi anggara, memberi pertimbangan atas RAPBN
3.      Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan UU yang menyangkut otonomi daerah
g.         BPK
Sesuai Pasal 23E - 23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggungjawab dalam memeriksa keuangan negara.
Tugas pokok :
ü  Menetapkan kebijakan atas tanggungjawab keuangan negara dan mengendalikan pelaksanakannya
ü  Melakukan pembedaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ü  Menetapkan kebijakan tugas penunjangannya
h.         MA
Tugas pokok :
ü  Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar undang-undang)
ü  Dalam pasal 28-29 UU No 14 Tahun 1985 antara lain disebutkan :
1.      Memerikasa dan memutuskan
v  Permohonan kasasi
v  Sengketa tentang wewenang mengadili
v  Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2.      Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
i.           MK
Berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Kekuasaan dan kewenangan :
ü  Menguji UU terhadap UUD 1945
ü  Memutuskan pembubaran partai politik
ü  Memutuskan sengketa hasil pemilu
ü  Memberi putusan pendapat DPR bahwa presiden dan/ atau presiden melanggar hukum
j.           KY
Tugas dan kewenagan :
ü  Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung (anggota MA)
ü  Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di semua lingkungan peradilan

2.      Konstitusi pada Negara Liberal
Baru digunakan pada abad ke-19. Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat didepan hukum dan penghormatan terhadap apa yang disebut HAM. Liberalisme merupakan hasil Revolusi Perancis, Revolusi Industrian Revolusi Amerika Utara. Tokoh yang memperjuangkan liberalisme antara alin : John Locke (Inggris), Voltaire, Montesqueu, dan J J Roysseau (Prancis) dan Immanuel Kant (Jerman)
3.      Konstitusi di Negara Inggris
Di inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis oleh sebab itu dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan, lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara Di Indonesia
a.         Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh UUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
1.      Dengan hubungan dengan tertib hukum Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai  hakikat kedudukan yang terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan yang terpisah dalam Batang Tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai poko kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih dari pada Batang Tubuh UUD 1945.
2.      Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945.
3.      Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi).
4.      Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijalankan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Namun demikian karena  hakakat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan kuat dan terkenal pada kelangsungan hidup negara, maka kedua  pendapat tersebut diakhirnya tiba pada suatu kesepakatan yang sama yaitu :
ü  Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terletak pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
ü  Dalam jenjang hirarki tata tertib, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berkedudukan tinggi, sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945. Sedangkan pasal-pasal dari UUD 1945 merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
b.        Hubungan Pembukaan dengan Pancasila
1.      Hubungan secara formal
Dengan dicantumkan pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupa bernegara tidak hanya tertepang pada asas-asas sosial, ekonomi dan politik. Akan tetapi, dalam perpaduannya dengan keseluruhah asas yang padanya yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious  dan asas-asas kenegaraan yang umumnya terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara RI adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4
b.      Pembukaan UUD 1945 intinya adalah pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, namun sebagai sumbernya
c.       Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara RI yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945
d.      Bahwa pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah, serta terletak pada kelangsungan hidup Negara RI
2.      Hubungan secara material
Jika kita lihat kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat dasar negara pacasila. Berikutnya tersusun program Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tersebut tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi . Adapun tertib Indonesia itu sendiri bersumber pancasila. Dengan kata lain pancasila sebagai sumber tata tertib hukum di Indonesia dan secara material tertib hukum Indonesian dijalankan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum itu meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

3.        Hubungan dasar negara pancasila dengan konstitusi konsekuensi dari pacasila sebagai dasar negara/ sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah :
a.       Tafsir UUD 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV
b.      Pelaksanaa UUD 1945 dalan UU harus mengikat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat Negara Indonesia
c.       Tanpa mengurangi sifat UUD 1945 yang tidak dapat diganggu gugat interpelasi pelaksanaannya harus mengikat unsur-unsur yang terkandung difilsafat negara
d.      Interpretasi pelaksanaan UUD 1945 harus lengkap, menyeluruh meliputi seluruh perundang-undangan dibawah UU dan keputusan-keputusan adminitrative disemua tingkat penguasa negara didaerah keputusan-keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan (kemasyarakatan dari rakyat).
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tata tertib hukum indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar fisafat negara. Asas politik dan tujuan Negara Indonesia didasarkan atas kerohanian pancasila. Bahkan yang paling penting lagi dalam pelaksanaan konkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan dibidang kenegaraan antara lain :
Ø  TAP MPR
Ø  Hukum, perundang-undangan dan pancasila
Ø  Pemerintah
Ø  Politik dalam negeri dan luar negeri
Ø  Keselamatan, keamanan dan pertahanan
5 kesepakatan dasar tentang pengubahan UUD 1945 :
ü  Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum
ü  Keseluruhan tidak membuka pembukaan
ü  Tetap mempertahankan bentuk Negara Persatuan RI
ü  Mempertahankan sistem presidensial
ü  Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dimasukkan dalam pasal-pasal
Pasal-pasal lama yang diubah tetap tercantum atau tidak dihapus, ditekan pasal-pasal baru sebagai pasal atau pasal-pasal perubahan.

Rincian Batang Tubuh UUD 1945
No
Bab
Sebelum Diamandement
Sesudah Diamandemen
Keterangan
1
I
Bentuk dan Kedaulatan Pasal
Bentuk dan Kedaulatan Pasal
Tetap
2
II
MPR Pasal 2-3
MPR Pasal 2-3
Tetap
3
III
Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4-15
Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4-16
Amandemen Ke-4
4
IV
DPA
DPA
Amandemen Ke-4
5
V
Kementrian Negara Pasal 17
Kementrian Negara Pasal 17
Tetap
6
VI
Pemerintah Daerah Pasal 18
Pemerintah Daerah Pasal 18, 18 A, 18 B
Amandemen Ke-2
7
VII
DPR Pasal 19, 20
DPR Pasal 19, 20, 20 A, 21, 22, 22 A, 22 B
Amandemen Ke-1 dan Ke-2
8
VII A
-
DPA Pasal 22 C, 22 D
Amandemen Ke-2
9
VII B
-
Pemilu Pasal 22 E
Amandemen Ke-3
10
VIII
Hak Keuangan Pasal 23
Hal Keuangan Pasal 23 A, 23 D
-
11
VIII A
-
Badan Pemeriksa Keuanngan Pasal 22 E, 23 F, 23 C
Amandemen Ke-3
12
IX
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 25
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 A, 24 B, 24 C, 25
Amandemen Ke-3
13
IX A
-
Wilayah Negara Pasal 25 E
Amandemen Ke-4
14
X
Warga Negara Pasal 26-28
Warga Negara dan Penduduk Pasal 26-28
Amandemen Ke-4
15
X A
-
HAM Pasal 28 A dan 28 J
Amandemen Ke-2
16
XI
Agama Pasal 25
Agama Pasal 29
Tetap
17
XII
Pertahanan Negara Pasal 30
Petahanan dan Keamanan Negara Pasal 30
Amandemen Ke-2
18
XIII
Pendidikan Pasal 31- 32
Pendidikan Kebudayaan Pasal 31-32
Amandemen Ke-4
19
XIV
Kesejahteraan Sosial Pasal 33-34
Perekonomian Masyarakat dan Kesejahteraan Nasional Pasal 33-34
Amandemen Ke-4
20
XV
Bendera, Bahasa Pasal 35,36
Bendera, Bahasa, Lembaga Negara, Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36, 36 A-C
Amandemen Ke-4
21
XVI
Perubahan UUD Pasal 37 A Pasal Aturan Peralihan 2 Ayat Tambahan 2 Ayat Aturan Tambahan
Perubahan UUD Pasal 37, 3 Pasal Peralihan 2 Pasal Aturan Tambahan
Amandemen Ke-4